Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Terbitkan "Second Home Visa", WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2022, 21:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan kebijakan visa terbatas rumah kedua atau second home visa bagi warga negara asing (WNA) tertentu.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana disebutkan, WNA yang mendapatkan second home visa ini memiliki hak tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.

“Visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun,” sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Imigrasi Luncurkan Second Home Visa, Simak Biayanya

Adapun subjek visa ini adalah WNA yang hendak tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian di Indonesia.

Permohonan second home visa ini diajukan sendiri oleh WNA tertentu tersebut maupun penjamin kepada pihak Imigrasi melalui aplikasi.

Pemohon harus memenuhi syarat antara lain, paspor kebangsaan sah dan berlaku minimal 36 bulan, proof of fund atau sejumlah dana atau properti kategori mewah milik WNA maupun penjaminnya dengan nilai minimal Rp 2 miliar.

Kemudian, pas foto terbaru ukuran 4 x 6 centimeter, berlatar putih, dan daftar riwayat hidup.

Adapun proof of fund yang dijaminkan bisa berupa rekening milik WNA pada Bank Milik Negara maupun bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia.

“Atas nama orang asing sesuai peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria,” tulis Widodo sebagaimana dikutip dari edaran tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Resmi Luncurkan Second Home Visa bagi Investor Asing, Ini Syaratnya

Dalam edaran itu, disebutkan latar belakang kebijakan tersebut berdasarkan pada hasil evaluasi lintas sektoral pada 9 Oktober.

Rapat tersebut menyepakati perlunya kebijakan visa dan izin tinggal yang mudah dan cepat untuk memfasilitasi WNA yang bakal tinggal di Indonesia dalam waktu lama.

Latar belakang lainnya karena pemerintah merasa perlu mengambil langkah strategis guna meminimalisir dampak perlambatan ekonomi global terhadap Indonesia.

“Di tahun 2023 pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami perlambatan seiring dengan prediksi resesi dan inflasi ekonomi di berbagai negara,” tulis edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com