Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kompas.com - 13/10/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Setiap warga negara Indonesia memiliki sejumlah kewajiban yang telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Berbagai kewajiban ini harus dilaksanakan agar kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara berjalan seimbang.

Sayangnya, masih banyak pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi hingga saat ini.

Tak hanya oleh masyarakat, bahkan aparat pemerintah juga kerap melanggar kewajiban tersebut.

Baca juga: Mengapa Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Masih Terjadi?

Contoh pengingkaran kewajiban warga negara

Ada banyak sekali pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya:

  • Tidak mau atau menghindari membayar pajak. Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Misalnya, tidak membayar pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain.
  • Melanggar hak asasi manusia lain. Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945. Misalnya, membunuh orang lain.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban pendidikan dasar. Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. Contoh pelanggaran ini, yaitu terkait anak jalanan yang tidak sekolah, maka orang tua dan lingkungan terdekatnya telah melanggar kewajiban.
  • Tidak ikut dalam pembelaan negara. Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945. Contohnya, pelajar yang tidak serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya atau seseorang yang melakukan tindakan memecah belah bangsa.
  • Tidak ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional tertuang dalam pokok pikiran alinea 4 UUD 1945. Contoh pengingkaran ini, yaitu orang yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungannya, terutama keluarga, atau orang yang suka mengambil hak orang lain.
  • Tidak menaati peraturan lalu lintas. Selain melanggar UU Lalu Lintas, perbuatan ini juga melanggar hak orang lain. Misalnya, melanggar lampu merah, parkir di sembarang tempat, pengendara yang melawan arah atau berkendara di atas trotoar, dan lain-lain.
  • Merusak fasilitas umum dan membuang sampah sembarangan. Tindakan ini merupakan pengingkaran atas kewajiban terhadap lingkungan dan alam sekitar. Contohnya, mencoret halte, merusak tempat sampah, membuang sampah tidak pada tempatnya, dan lain-lain.
  • Tidak berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan. Misalnya, tidak ikut siskamling, tidak membayar iuran warga, dan tidak ikut membantu korban bencana. Perbuatan-perbuatan ini merupakan contoh pengingkaran terhadap kewajiban, seperti membela negara.
  • Tidak jujur dan melakukan korupsi. Korupsi merupakan perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran dan merugikan rakyat serta negara. Perbuatan ini mengingkari banyak kewajiban sebagai warga negara, seperti kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca juga: Mengapa Pemenuhan Kewajiban Dasar Manusia Mempengaruhi Penegakan HAM?

Cara mengatasi pengingkaran kewajiban

Berbagai solusi harus dilakukan untuk mengatasi banyaknya kasus pengingkaran kewajiban warga negara. Beberapa cara untuk mengatasi banyaknya kasus pengingkaran kewajiban di antaranya:

  • Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di sekolah. Segala kewajiban harus mulai diajarkan sejak dini di sekolah;
  • Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di masyarakat, mulai dari keluarga hingga lingkungan masyarakat yang lebih luas;
  • Meningkatkan pengawasan sesama warga negara. Ini dilakukan terutama untuk mengatasi dan mencegah kasus pengingkaran kewajiban warga negara karena penyalahgunaan kekuasaan;
  • Menegakkan sanksi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif. Sanksi harus berlaku kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan pelanggaran.

 

Referensi:

  • Tasum dan Rani Apriani. 2019. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com