Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerusuhan Malang dan Jaminan Keamanan Penonton di Undang-undang

Kompas.com - 03/10/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pascalaga antara kesebelasan Arema FC dan melawan Persebaya Surabaya menelan 125 korban jiwa.

Dari dokumentasi amatir yang dilakukan para penonton terlihat aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri mulai merangsek setelah para pendukung Arema FC, Aremania, mulai turun ke lapangan.

Baca juga: Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Dipertanyakan

Aparat keamanan dari TNI dan Polri mulai mengejar para suporter supaya keluar dari lapangan. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul para suporter dengan harapan meninggalkan lapangan.

Nampak juga aparat yang menendang beberapa suporter hingga tersungkur. Bahkan suporter yang sudah jatuh juga dipukul dengan tongkat.

Selain itu, aparat kepolisian juga menembakkan gas air mata ke arah para suporter. Hal itu yang dinilai membuat para penonton yang berada di tribun panik karena asap dari gas air mata mengarah ke mereka.

Baca juga: Menpora: Kerusuhan Kanjuruhan Menodai Pembangunan Sepakbola Nasional

Jaminan keamanan penonton di UU SKN

Keamanan dan keselamatan penonton dalam sebuah kegiatan olahraga seperti sepakbola sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pada Ayat (4) Pasal 54 UU 11/2022 disebutkan, "Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga."

Sedangkan pada Ayat (5) Pasal 54 UU 11/2022 merinci 3 hak penonton dalam sebuah kegiatan olahraga, yaitu:

  1. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
  2. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
  3. mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Komnas HAM Turunkan Tim Usut Kerusuhan Kanjuruhan Malang

Sedangkan Ayat (6) Pasal 54 UU 11/2022 berbunyi, "Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan."

Liga 1 dihentikan sementara

Akibat kejadian itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.

"Saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Nasdem Minta Pemerintah Beri Penanganan Terbaik bagi Korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Terkait evaluasi menyeluruh, Kepala Negara mengaku sudah meminta tiga pimpinan kementerian/lembaga untuk melakukannya. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Evaluasi menyeluruh yang dimaksud adalah terkait pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengamanan penyelenggaraannya.

"Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini," ucap Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Kerusuhan Kanjuruhan Tragedi Kemanusiaan, Jangan Sampai Terulang Lagi

Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Saya berharap ini adalah tragedi terakhir sepak bola di Tanah Air. Jangan sampai ada lagi tragedi kemanusiaan seperti ini di masa yang akan datang," harapnya.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Fika Nurul Ulya | Editor : Robertus Belarminus, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com