JAKARTA, KOMPAS.com – Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa setiap paspor, baik paspor elektronik atau paspor biasa tetap sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.
Pernyataan ini menanggapi fenomena anggapan banyak orang bahwa paspor elektronik (e-paspor) lebih valid dibandingkan paspor biasa. Menurut dia, anggapan tersebut kurang tepat.
“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun e-paspor," kata Achmad Nur Saleh dalam siaran pers, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kelebihan E-paspor Dibanding Paspor Biasa, Persiapan ke Luar Negeri
"Dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Achmad, paspor biasa atau e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara mana pun.
Pada Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor elektronik dan nonelektronik merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.
Adapun perbedaan mendasar di antara keduanya yakni pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik.
"Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut," kata Achmad.
Kendati begitu, Achmad juga membolehkan masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa menjadi paspor elektronik.
Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?
Dia menyampaikan, syarat mengajukan permohonan paspor biasa dan e-paspor relatif sama.
Untuk paspor baru, syaratnya adalah melampirkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
“Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik,” ujar Achmad.
Baca juga: 52 Kantor Imigrasi Ini Sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik
Lebih lanjut, ia mengimbau agar pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar sejak di Aplikasi M-Paspor.
Sebab, pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
“Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor imigrasi. Biaya PNBP yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan, oleh karena itu pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.