Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi XI Tanggapi Kenaikan Harga BBM Bersubsidi yang Beratkan Masyarakat

Kompas.com - 07/09/2022, 10:18 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.comAnggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Achmad Hafisz Tohir menanggapi keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite menjadi Rp 10.000 dan Solar menjadi Rp 6.800 mulai Sabtu (9/3/2022).

"Adapun alasan dari pemerintah menaikan harga tersebut terkait dengan peningkatan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yaitu mengalihkan subsidi sehingga kedua jenis BBM tersebut mengalami penyesuaian," jelas Hafisz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Dalam situasi sulit sekarang ini, Hafisz mengatakan, keputusan dari pemerintah dinilai sangat memberatkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah maupun masyarakat memiliki sense of crisis yang tinggi.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Minta Pemerintah Beberkan Kemampuan Bayar Utang ke Publik

“Rakyat sudah menjerit dengan harga-harga yang mulai naik. Menahan subsidi memang memberatkan APBN, tetapi menaikkan harga BBM subsidi lebih memberatkan nasib masyarakat,” kata Hafisz. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, apabila harga BBM tersebut naik, pasti semua produk atau kebutuhan pokok akan naik.

“BBM itu berkontribusi pada 15 hingga 20 persen dari komponen harga produksi. Maka dari itu, harga kebutuhan pokok nantinya juga akan ikut melambung tinggi,” ujar Hafisz.

Sebagai informasi, untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan, pemerintah telah menyediakan tambahan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun kepada 20,56 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Ungkap Cara Pemerintah Mempertahankan Subsidi BBM

Adapun yang masuk dalam KPM adalah mereka yang masuk ke dalam 40 persen tidak mampu yang diberikan bantuan sebesar Rp 150.000 selama empat kali dengan total Rp 600.000.

Selanjutnya, anggaran Rp 9,6 triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Kemudian, dana bantuan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan menggunakan dua persen dana transfer umum yang berasal dari APBN atau dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 2,17 triliun untuk membantu angkutan umum, ojek, dan nelayan serta bansos tambahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com