JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Kedua orang itu adalah Manajer Keuangan PT SMS Anugrah Pratama serta Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Gierry Helvan.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan dari PT SMS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022),
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengangkutan batubara oleh perusahaan BUMD Pemprov Sumsel.
Baca juga: KPK Periksa Perusahaan BUMD Sumsel PT SMS Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka maupun nama perusahaan yang tersangkut korupsi.
Pada Jumat, (2/9/2022) pekan lalu, penyidik KPK juga mendalami aktivitas keuangan PT SMS kepada Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT SMS Adi Trenggana Bakti.
Selain Adi, KPK juga memeriksa Staf Khusus Legal PT SMS, Pebriansyah Azhar. Mereka didalami terkait legalitas pendirian perusahaan tersebut.
“Didalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara BUMD di Sumsel
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS sudah berdiri sejak 2017 dan mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017.
Perusahaan tersebut bertugas mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel.
Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
KPK dipastikan akan mengumumkan identitas para tersangka berikut konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan.
“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi BUMD Sumsel, Sudah Naik Penyidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.