Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Penerima Suap dari Ade Yasin Lengkap, Segera Disidangkan

Kompas.com - 25/08/2022, 11:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara anggota Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah ke Kejaksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan selain Anthon, KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka penerima suap lainnya. 

“Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Sebagaimana diketahui, Anthon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bogor.

Ali mengatakan, perkara Anthon dan kawan-kawannya (dkk) segera disidangkan. Menurutnya, tim Penyidik KPK telah menyerahkan Anthon dkk berikut barang buktinya ke Jaksa KPK.

Kemudian, Anthon dan anggota BPK lainnya akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 11 September mendatang.

Baca juga: Sidang Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi

“Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya, anggota BPK Jawa Barat diduga menerima suap dengan jumlah total Rp 1,9 miliar dari Ade Yasin dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Suap diberikan agar temuan-temuan BPK terkait laporan keuangan tersebut agar tidak mendapat disclaimer.

Ade dan bawahannya ingin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

“Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN,” sebagaimana Kompas.com kutip dari dakwaan Jaksa KPK atas perkara Ade Yasin yang dibacakan di sidang, Rabu (13/7/2022).

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan suap diberikan salah satunya melalui Anthon Merdiansyah.

Saat pemeriksaan dilakukan, Anthon Merdiansyah mengajukan permintaan ke salah satu bawahan Ade, Ihsan Ayatullah berupa uang untuk membantu biaya sekolah Kepala BPK Jawa Barat, Agus Khotib sebesar Rp 70 juta.

“Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100.000.000,” ujar Jaksa.

Adapun anggota BPK yang diduga menerima suap dari Ade Yasin adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ketua BPK Isma Yatun pada April lalu menyatakan telah menonaktifkan Agus Khotib dan empat bawahannya. Selain itu, mereka juga menjalani sidang majelis kehormatan kode etik di BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com