Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Tugas, Wewenang dan Struktur Organisasi

Kompas.com - 09/08/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.

KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam menjalankan tugasnya, KPAI bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Lalu, apa saja tugas dan wewenang KPAI?

Baca juga: Kasus Bullying yang Tewaskan Siswa SD di Tasikmalaya, KPAI Menduga Pelaku Terpapar Konten Pornografi

Tugas dan wewenang KPAI

Salah satu aturan mengenai KPAI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Merujuk pada peraturan ini, terdapat sejumlah tugas dan wewenang yang dimiliki KPAI, yaitu:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  • memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
  • mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
  • menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
  • melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
  • memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: KPAI Sebut Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bisa Dipidana, Dengan Catatan..

Struktur organisasi

Untuk mendukung pelaksanaan tugas ini, maka disusunlah organisasi dan tata kerja KPAI.
Berdasarkan Perpres Nomor 61 Tahun 2016, keanggotaan KPAI terdiri dari:

  • satu orang Ketua;
  • satu orang Wakil Ketua; dan
  • tujuh orang anggota.

Ketua dan Wakil Ketua KPAI dipilih dari dan oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat.

Untuk anggota KPAI, terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

Dalam menjalankan tugasnya, KPAI dibantu Sekretariat KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat. Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019, Sekretariat KPAI terdiri atas:

  • bagian perencanaan dan keuangan,
  • bagian hukum dan pelaporan,
  • bagian umum, dan
  • kelompok jabatan fungsional.

Secara administratif, Sekretariat KPAI bertanggungjawab kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

 

Referensi:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com