KOMPAS.com – Dalam persidangan perkara, baik pidana maupun perdata, terdakwa atau tergugat dapat mengajukan eksepsi kepada hakim.
Eksepsi merupakan tahapan dalam persidangan setelah pembacaan surat dakwaan atau surat gugatan dalam tuntutan perdata.
Setelah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa/tergugat akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Lalu, apakah eksepsi itu?
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando
Eksepsi adalah jawaban atau tangkisan terdakwa/tergugat atas dakwaan atau gugatan jaksa penuntut umum yang tidak langsung mengenai pokok perkara.
Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa/tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi. Namun, melalui eksepsi, terdakwa/tergugat dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.
Eksepsi pun dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
Secara umum, eksepsi yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni:
Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan. Eksepsi ini diajukan berdasarkan hukum acara, baik pidana maupun perdata.
Contoh eksepsi prosesuil, yakni:
Baca juga: Terima Eksepsi Anies, Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Jakarta Salah Sasaran
Sementara itu, eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi dakwaan/gugatan. Eksepsi ini menekankan pada hukum materiil, baik pidana maupun perdata.
Contoh eksepsi materiil, yaitu:
Referensi: