Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Eksepsi?

Kompas.com - 06/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam persidangan perkara, baik pidana maupun perdata, terdakwa atau tergugat dapat mengajukan eksepsi kepada hakim.

Eksepsi merupakan tahapan dalam persidangan setelah pembacaan surat dakwaan atau surat gugatan dalam tuntutan perdata.

Setelah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa/tergugat akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Lalu, apakah eksepsi itu?

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Pengertian eksepsi

Eksepsi adalah jawaban atau tangkisan terdakwa/tergugat atas dakwaan atau gugatan jaksa penuntut umum yang tidak langsung mengenai pokok perkara.

Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas.

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa/tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi. Namun, melalui eksepsi, terdakwa/tergugat dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Eksepsi pun dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.

Macam-macam eksepsi

Secara umum, eksepsi yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni:

  • Eksepsi formil atau prosesuil, dan
  • Eksepsi materiil.

Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan. Eksepsi ini diajukan berdasarkan hukum acara, baik pidana maupun perdata.

Contoh eksepsi prosesuil, yakni:

  • eksepsi kewenangan mengadili, yakni yang berkaitan dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif;
  • eksepsi karena nebis in idem (terdakwa/tergugat dengan perkara yang sama telah diputus oleh pengadilan sebelumnya);
  • eksepsi karena dakwaan/gugatan dinilai kabur atau obscuur libel;
  • eksepsi karena tidak sahnya surat dakwaan/gugatan;
  • eksepsi error in persona atau kekeliruan mengenai seseorang.

Baca juga: Terima Eksepsi Anies, Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Jakarta Salah Sasaran

Sementara itu, eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi dakwaan/gugatan. Eksepsi ini menekankan pada hukum materiil, baik pidana maupun perdata.

Contoh eksepsi materiil, yaitu:

  • eksepsi yang menyatakan dakwaan/gugatan belum waktunya diajukan (dilatoir exceptie);
  • eksepsi yang menyatakan dakwaan/gugatan yang diajukan telah lampau waktu (peremptoir exceptie) atau kadaluwarsa.

 

Referensi:

  • Hadrian, Endang dan Lukman Hakim. 2020. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KKP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KKP: Lahan "Idle" 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com