Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga UU tentang Pemekaran Wilayah Papua Resmi Diundangkan

Kompas.com - 29/07/2022, 10:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tiga undang-undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/7/2022).

Tiga undang-undang tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: Pemekaran Papua: Membangun Kemandirian Daerah Otonom Baru

Berdasarkan UU tersebut, provinsi Papua Selatan berasal dari wilayah provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Provinsi Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Sedangkan, provinsi Papua Pegunungan terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Adapun ibu kota masing-masing provinsi adalah Merauke untuk Papua Selatan, Nabire (Papua Tengah), dan Jayawijaya (Papua Pegunungan).

Tiga UU tersebut juga mengatur bahwa peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.

Baca juga: Kemendagri: 3 Provinsi Baru di Papua Akan Diawasi DPRP dari Provinsi Induk

Sebelumnya, tiga UU tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022).

Ide pemekaran Papua memperoleh gelombang penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih.

Berulang kali aksi unjuk rasa digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal, guna menolak daerah otonom baru yang dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua.

Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Papua karena pemekaran mendekatkan layanan publik ke masyarakat.

"Pemekaran itu salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat artinya dengan dibagi wilayah ini jadi tidak jauh dari lokasi, koordinasi yang lebih dekat kepadanya masyarakat," kata Ma'ruf di Mataram, Kamis (30/6/2022).

"Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan," imbuh dia.

Selain UU tentang pemekaran wilayah Papua, Jokowi juga telah menandatangani lima UU tentang provinsi lainnya yakni UU 17/2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, UU 18/2022 tentang Provinsi Jambi, UU 19/2022 tentang Provinsi Riau, UU 20/2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan UU 21/2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com