Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Data CCTV Mesti Dikonversi Sesuai KUHAP Buat Ungkap Kematian Brigadir J

Kompas.com - 19/07/2022, 15:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, rekaman dari dekoder CCTV di sekitar lokasi rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo bisa menjadi alat bukti dalam mengungkap perkara kematian Brigadir J.

Akan tetapi, kata Abdul, penggunaan rekaman CCTV harus mengacu kepada konversi barang bukti dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam konteks penggambaran realitas yang sesungguhnya itulah CCTV menjadi signifikan peranannya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

"Meski hasil CCTV itu juga harus dikonversi menjadi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," lanjut Abdul.

Baca juga: Dekoder CCTV di Dekat Rumah Irjen Ferdy Sambo Diambil, Anggota DPR: Untuk Penyidikan atau Diamankan?

Menurut Abdul, penyidik Polri harus membongkar isi rekaman dekoder CCTV di pos satpam dekat lokasi kejadian yang disita untuk penyidikan.

"Saya tidak tahu. persis sebab digantinya dekoder CCTV, tetapi berdasarkan kebiasaannya bisa karena rusak, filmnya habis atau ada 'kepentingan lain' terhadap isi rekaman dekoder CCTV tersebut," ujar Abdul.

"Inilah yang harus dibongkar oleh Kepolisian, yang bisa jadi akan menjadi kunci utama memecahkan kasus ini dengan terang," ucap Abdul.

Secara terpisah, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, rekaman CCTV penting untuk mendapatkan bukti-bukti terkait kronologi seputar peristiwa.

Baca juga: Sekuriti Sebut Dekoder CCTV di Kompleks Rumah Irjen Ferdy Sambo Diganti Polisi karena Tersambar Petir

"CCTV itu penting sebagai alat untuk mendapatkan bukti-bukti maupun kronologi terkait sebuah peristiwa. Apakah benar ada ambulan masuk ke dalam kompleks? Siapa saja yang ada di sekitar pintu gerbang TKP? Seharusnya bisa dilihat dari CCTV," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.

Aturan KUHAP

Dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 pada 7 September 2016 antara lain menyebutkan, ketentuan tentang alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Alhasil, alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan data elektronik serta keluaran komputer lainnya keabsahannya menjadi diperdebatkan.

Akan tetapi, saat ini terdapat praktik perkembangan alat bukti dengan perluasan arti. Hal itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Ganti Dekoder CCTV di Sekitar Rumah Irjen Ferdy Sambo Sehari Usai Baku Tembak

Berdasarkan beleid itu, ada dua pengelompokan terkait alat bukti elektronik. Pertama memasukkan alat bukti elektronik ke dalam perluasan alat bukti surat atau alat bukti petunjuk.

Cara kedua yakni memasukkan alat bukti elektronik menjadi tersendiri di luar aturan Pasal 184 KUHAP.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com