Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK Jabar Minta WTP, padahal Laporan Keuangannya Sangat Buruk

Kompas.com - 14/07/2022, 11:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut alasan Bupati Bogor Jawa Barat Ade Yasin mengejar predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan menyuap Rp 1,9 miliar agar mendapatkan dana dari pemerintah pusat.

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebut Ade Yasin mengerahkan bawahannya agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bogor agar tidak mendapat disclaimer dari BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

“Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN,” sebagaimana Kompas.com kutip dari dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di sidang, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Dalam Dakwaan, Ade Yasin Disebut Beri Rp 100 Juta untuk Biaya Sekolah Kepala BPK Jabar

KPK mengungkapkan dalam pemeriksaan itu, BPK Perwakilan Jabar menemukan sejumlah potensi temuan disclaimer di dalam laporan LKPD Tahun Anggaran 2021.

Potensi temuan itu antara lain volume pekerjaan yang kurang atas belanja modal berupa pengadaan gedung. Dari 24 kontrak sampel pengadaan jalan, terdapat setidaknya 14 potensi temuan.

Kemudian, BPK juga menemukan 9 berpotensi temuan dari 11 kontrak sampel pekerjaan jasa konsultasi.

“Menurut Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (anggota TIm Pemeriksa BPK Jabar) laporan dimaksud sangat buruk dan berpotensi disclaimer,” kata Jaksa.

Menghadapi potensi temuan itu, Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah meminta Gerri membuatkan laporan keuangan Pemkab Bogor yang bisa menjadi dasar mendapatkan WTP.

Baca juga: Ade Yasin Didakwa Suap Anggota BPK Jabar Rp 1,9 Miliar demi Predikat WTP

Ade Yasin juga meminta Ihsan, Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik menyerahkan uang yang dikumpulkan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

“Dikumpulkan dari beberapa SKPD dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor kepada tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa telah menyuap BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebanyak Rp 1.935.000.000.

Ade mengerahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang termasuk dari kontraktor di Kabupaten Bogor. Uang tersebut lantas diberikan kepada BPK Perwakilan Jabar melalui TIm Pemeriksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Nasional
Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com