Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Terkait Pemekaran Papua Disahkan Besok, Komisi II: Bakal Mengubah Jumlah Anggota DPR

Kompas.com - 29/06/2022, 15:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membeberkan sejumlah konseksuensi dari disahkannya tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi undang-undang (UU) besok.

Doli mengatakan, salah satu dampak dari pemekaran di Papua ini ialah penambahan wakil rakyat dari masing-masing daerah.

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: 3 RUU DOB Papua Bakal Disahkan Jadi UU Besok

Doli menyebut pasti akan ada penambahan anggota DPR dengan penambahan provinsi di pulau Papua.

"Karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil. Tentu ini akan merubah jumlah anggota DPR," tuturnya.

Kemudian, Doli menjelaskan jumlah anggota DPD di Papua sekarang ada empat orang.

Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang, karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"UU tiga itu kita menambahkan khusus satu pasal yang menjadi entry point kita akan merevisi UU Pemilu. Kita akan ada pembicaraan khusus dengan pemerintah dan DPR khususnya Komisi II. Revisi itu akan diambil siapa mengenai inisiatifnya, kedua apakah nanti bentuknya revisi atau cukup dengan peraturan pengganti undang-undang," imbuh Doli.

Baca juga: Tiga Ibu Kota Provinsi DOB Papua Ditetapkan: Nabire, Merauke, dan Jaya Wijaya

Sebelumnya, Doli menyebut tiga RUU tentang DOB Papua akan disahkan menjadi UU besok.

"Ya, insyaallah. Kemarin kan kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I di komisi," ujar Doli saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

Adapun masing-masing RUU ini yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com