KOMPAS.com – Merek memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.
Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, menurut undang-undang yang ada, terdapat batasan waktu untuk perlindungan terhadap merek.
Lalu, berapa lama jangka waktu perlindungan merek?
Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya
Aturan yang sah untuk jangka waktu perlindungan merek bagi pemilik merek tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merujuk pada undang-undang ini, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan.
Jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Pemilik merek atau kuasanya harus mengajukan permohonan perpanjangan ini dalam waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan.
Namun, jika jangka waktu perlindungan telah habis, pemilik merek tetap bisa mengajukan permohonan perpanjangan paling lama enam bulan dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, permohonan perpanjangan akan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa:
Baca juga: Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Ketentuan mengenai biaya perpanjangan merek tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan peraturan ini, tarif perpanjangan merek dibagi menjadi dua, yakni perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek dan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek.
Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), biaya perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online, yakni Rp 1.000.000/kelas dan secara offline atau manual Rp 1.200.000/kelas.
Sementara untuk kategori umum, perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online dikenakan biaya sebesar Rp 2.250.000/kelas dan offline Rp 2.500.000/kelas.
Bagi UMK yang mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, akan dikenakan biaya Rp 2.000.000/kelas (online) dan Rp 2.400.000/kelas (offline).
Sedangkan untuk umum, biaya perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, yakni sebesar Rp 4.500.000/kelas (online) dan Rp 5.000.000/kelas (offline).
Referensi: