Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Polmas?

Kompas.com - 12/06/2022, 00:02 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comPemolisian masyarakat atau Polmas merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan, serta menemukan pemecahan masalahnya.

Salah satu aturan mengenai Polmas tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Menurut peraturan ini, Polmas bertujuan untuk:

  • mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan masalah yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban; dan
  • meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat atau komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme

Jenis Polmas

Pelaksanaan Polmas melibatkan tiga pilar yang terdiri dari unsur Polri, pemerintah dan masyarakat. Tiga pilar ini merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah.

Terdapat dua bentuk pelaksanaan Polmas, yakni model wilayah dan kawasan. Kedua Polmas dapat dibentuk untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah atau kawasan setempat.

Polmas model wilayah diterapkan pada satu atau gabungan area pemukiman berupa rukun warga, dusun, desa, atau kelurahan.

Polmas model ini ditentukan oleh Kapolda, Kapolres atau Kapolsek. Penentuan ini dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah, masyarakat dan sasaran Polmas.

Sementara itu, Polmas model kawasan diterapkan pada satu kawasan perdagangan, perkantoran, industri, pergudangan, pelabuhan, pendidikan, dan kawasan lain yang menjadi sasaran Polmas.

Baca juga: Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga?

Petugas Polmas

Petugas Polmas merupakan anggota Polri yang ditugaskan di suatu wilayah atau kawasan untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat. Petugas Polmas berkedudukan di wilayah tempat penugasan.

Dalam bertugas, para petugas Polmas berdasarkan pada Surat Perintah Kapolres tempat ia bertugas.

Persyaratan petugas Polmas meliputi:

  • anggota Polri paling rendah golongan kepangkatan Bintara dan paling tinggi golongan kepangkatan Perwira Pertama. Untuk golongan Bintara, diharuskan telah bertugas minimal selama lima tahun;
  • berkonduite baik berdasarkan penilaian pimpinan;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan sistem manajemen kinerja.

Para petugas Polmas yang terpilih bertugas untuk membangun kemitraan dengan masyarakat dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com