Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Satpol PP Menyita Dagangan?

Kompas.com - 11/06/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comSatuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Selain itu, Satpol PP juga bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Satpol PP berada di di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu kegiatan yang dilakukan Satpol PP adalah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL).

Tak jarang, dalam penertiban tersebut, Pol PP, sebutan bagi anggota Satpol PP, juga melakukan penyitaan terhadap barang dagangan para pedagang.

Lantas, menurut aturan yang ada, apakah Satpol PP boleh menyita dagangan PKL?

Baca juga: Dibawa ke Mana Gerobak-gerobak PKL yang Disita Satpol PP?

Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penyitaan

Salah satu aturan yang mengatur tentang Satpol PP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.

Berdasarkan peraturan ini, dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP berwenang:

  • melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada;
  • menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  • melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada; dan
  • melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan menindak sebagaimana terdapat dalam poin kedua adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan.

Secara implisit, penyitaan merupakan salah satu bentuk penindakan yang dilakukan oleh Pol PP. Penindakan termasuk dalam prosedur penegakan hukum yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan merupakan wewenang yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS dapat terdiri dari pejabat penyidik, PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lain.

Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban, Eri Cahyadi: Kalau Terbukti, Keluar dari PNS

Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penyitaan juga tertuang dalam Perda masing-masing daerah. Salah satunya, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP.

Dalam peraturan tersebut, salah satu tugas Seksi PPNS dan Penindakan yang merupakan satuan kerja lini Satpol PP kota/kabupaten, yakni melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga kuat melakukan tindakan pidana pelanggaran Perda untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan-peraturan ini dapat disimpulkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.

Para PKL bisa mengambil kembali barang dagangan mereka yang disita, seperti gerobak, setelah melakukan sidang tindak pidana ringan di pengadilan. Dalam persidangan, hakim akan menentukan besaran denda yang harus dibayar PKL.

Setelah membayar denda, mereka bisa mengambil kembali barang dagangan mereka di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com