Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antoni Putra
Peneliti dan Praktisi Hukum

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kini peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.

Perbaikan UU Cipta Kerja Setelah Revisi UU PPP

Kompas.com - 08/06/2022, 06:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 November 2021.

Pilihan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja.

Perbaikan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baku dan harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal asas keterbukaan dan pemenuhan hak publik untuk berpartisipasi.

Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan bagi pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.

Sekilas, melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana yang terdapat di Putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah perkara yang sulit.

Namun, perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tidaklah sederhana. Terdapat beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian pembentuk Undang-undang.

Pertama, bila merujuk putusan a quo, perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tidak akan bisa dilakukan tenpa terlebih dahulu memberikan legitimasi terhadap penggunaan omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan omnibus law dalam pembentukan UU membutuhkan landasan hukum yang baku, sebab omnibus law memiliki sifat kekhususan atau berbeda dengan cara-cara yang selama ini baku digunakan.

Dalam konteks ini, rujukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baku tentu merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 (UU PPP).

Namun UU PPP tidak memberikan legitimasi terhadap penggunaan omnibus law, dalam artian tidak diatur secara baku dalam peraturan yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak membenarkan pendekatan omnibus law untuk digunakan.

Persoalan dasar hukum UU PPP ini mungkin sudah terjawab. DPR bersama Pemerintah baru saja mensahkan perubahan kedua terhadap UU a quo.

Tapi hal itu juga tidak menyelesaikan persoalan dan justru menghadirkan persoalan yang baru. Sebab UU yang disahkan tersebut baru sebatas melegitimasi penggunaan omnibus law, belum menjawab persoalan yang sebenarnya terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Selain itu, proses revisi terhadap UU PPP yang dilakukan DPR bersama Pemerintah juga tidak transparan dan mengabaikan hak-hak publik untuk berpartisipasi.

Padahal, MK dalam Putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional secara bersyarat salah satunya menginginkan dalam setiap pembentukan undang-undang harus disertai dengan adanya "partisipasi masyarakat yang lebih bermakna".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com