MAHKAMAH Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 November 2021.
Pilihan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja.
Perbaikan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baku dan harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal asas keterbukaan dan pemenuhan hak publik untuk berpartisipasi.
Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan bagi pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.
Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.
Sekilas, melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana yang terdapat di Putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah perkara yang sulit.
Namun, perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tidaklah sederhana. Terdapat beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian pembentuk Undang-undang.
Pertama, bila merujuk putusan a quo, perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tidak akan bisa dilakukan tenpa terlebih dahulu memberikan legitimasi terhadap penggunaan omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan omnibus law dalam pembentukan UU membutuhkan landasan hukum yang baku, sebab omnibus law memiliki sifat kekhususan atau berbeda dengan cara-cara yang selama ini baku digunakan.
Dalam konteks ini, rujukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baku tentu merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 (UU PPP).
Namun UU PPP tidak memberikan legitimasi terhadap penggunaan omnibus law, dalam artian tidak diatur secara baku dalam peraturan yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak membenarkan pendekatan omnibus law untuk digunakan.
Persoalan dasar hukum UU PPP ini mungkin sudah terjawab. DPR bersama Pemerintah baru saja mensahkan perubahan kedua terhadap UU a quo.
Tapi hal itu juga tidak menyelesaikan persoalan dan justru menghadirkan persoalan yang baru. Sebab UU yang disahkan tersebut baru sebatas melegitimasi penggunaan omnibus law, belum menjawab persoalan yang sebenarnya terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
Selain itu, proses revisi terhadap UU PPP yang dilakukan DPR bersama Pemerintah juga tidak transparan dan mengabaikan hak-hak publik untuk berpartisipasi.
Padahal, MK dalam Putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional secara bersyarat salah satunya menginginkan dalam setiap pembentukan undang-undang harus disertai dengan adanya "partisipasi masyarakat yang lebih bermakna".