JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (7/6/2022).
Jadwal putusan tersebur sesuai rencana jadwal sidang.
“(Jadwal putusan) sesuai rencana,” kata Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Priyanto sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
Baca juga: Kolonel Priyanto Jalani Sidang Putusan Besok, Panglima TNI: Kawal Terus
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.