JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 25 Tahun 2022 yang merinci wilayah berstatus PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan Imendagri yang dirilis Selasa (10/5/2022) itu terdapat 18 kabupaten/kota dari 8 provinsi masih berstatus Level 3 yaitu:
1. Sumatera Selatan
- Kota Palembang
2. NTT
- Kabupaten Sumba Timur
3. Kalimantan Selatan
- Kota Banjarmasin
4. Sulawesi Tengah
- Kabupaten Poso, Donggala, Toli-Toli, Parigi Moutong, Sigi
5. Sulawesi Selatan
- Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Makassar
6. Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Konawe Selatan, dan Kota Kendari