Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 25 Tahun 2022 yang merinci wilayah berstatus PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan Imendagri yang dirilis Selasa (10/5/2022) itu terdapat 18 kabupaten/kota dari 8 provinsi masih berstatus Level 3 yaitu:
1. Sumatera Selatan
- Kota Palembang
2. NTT
- Kabupaten Sumba Timur
3. Kalimantan Selatan
- Kota Banjarmasin
4. Sulawesi Tengah
- Kabupaten Poso, Donggala, Toli-Toli, Parigi Moutong, Sigi
5. Sulawesi Selatan
- Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Makassar
6. Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Konawe Selatan, dan Kota Kendari
7. Papua
- Merauke, Jayapura, Mimika, Lanny Jaya
8. Papua Barat
- Kota Sorong
Adapun sebuah wilayah berstatus PPKM Level 3 karena konfirmasi kasus positif Covid-19 berada di angka 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggunya.
Kemudian jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit adalah 10-30 orang per 100.000 penduduk.
Terakhir terdapat 2 hingga 5 kasus kematian akibat Covid-19 per 100.000 penduduk.
Pada wilayah berstatus PPKM Level 3, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung sejumlah 50 persen dan jam operasional dibatasi dari pukul 10.00 hingga 21.00.
Restoran diperbolehkan melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 50 persen.
Begitu pun fasilitas olahraga dan kegiatan seni yang diwajibkan hanya untuk 50 persen pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/10465731/ppkm-diperpanjang-di-luar-jawa-bali-18-kabupaten-kota-masih-level-3