BEKASI, KOMPAS.com - Pintu Gerbang Tol Bekasi Barat arah Cikampek resmi ditutup oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Melalui pantauan Kompas.com sekitar pukul 15.10 WIB di lokasi, akibat penutupan tersebut sejumlah kendaraan baik minibus dan kendaraan seperti bus yang hendak masuk ke gerbang tol menuju Cikampek pun diputarbalikkan.
Petugas gabungan seperti polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan terlihat bersiaga mengatur kendaraan yang putar balik.
Baca juga: One Way Arus Balik, Gerbang Tol Bekasi Timur-Barat dan Pondok Gede Akan Ditutup
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ayu Nur Jani, mengatakan, para pengendara yang diputarbalikkan nantinya akan diarahkan untuk melewati jalur arteri.
"Alternatif dari Kalimalang itu sudah ada rute-rute yang ada sarana prasarana petunjuk arah, jadi nanti dilimpahkan ke jalur arteri," jelas Ayu kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2022).
Dari penutupan tersebut, Ayu mengatakan bahwa setidaknya ada 16 personel gabungan yang akan bersiaga selama 24 jam dan masing-masing akan berjaga bergantian sebanyak dua sif.
"Tadi diperintah langsung oleh Dirlantas melalui Pak Kasat Lantas dari pukul 13.00 WIB, untuk yang di tol saja dibantu dengan dishub ada sekitar 16 orang," ucap Ayu.
Baca juga: Polisi Angkut Gerobak dan Pedagang Baso yang Masuk Tol Jakarta-Tangerang ke Jalur Arteri
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan akan menutup tiga gerbang tol yang ada di wilayah Kota Bekasi.
Penutupan tersebut dilakukan guna memperlancar skema satu arah (one way) yang akan dilakukan secara situasional pada arus balik yang diprediksi terjadi mulai Jumat.
"Di tiga gerbang tol itu, Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Pondok Gede, akan kita tempatkan petugas. Jadi ketika ada kendaraan yang masuk sana, akan kita putar balik, dan kita alihkan melalui jalur arteri," kata Hengki, Kamis (5/5/2022).
Ia pun meminta kepada masyarakat yang memang hendak menuju ke Cikampek dari arah Jakarta atau Kota Bekasi untuk tidak melalui ruas tol dan menggunakan jalur arteri yang sudah ditentukan.