Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat di Langkat Mengaku Lebih Patuh pada Kakak Kandung Bupati Terbit Rencana Perangin-angin

Kompas.com - 25/04/2022, 22:17 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat Wahyu Budiman menyebut, dirinya lebih patuh pada arahan Iskandar Perangin-angin untuk mengatur pemenang tender proyek infrastruktur milik Pemkab Langkat.

Iskandar merupakan kakak kandung Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

“Yang dipandang (memberi arahan) Iskandar atau Bupatinya?,” tanya jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022).

“Pak Iskandar,” jawab Wahyu.

Baca juga: Saksi Sebut Bupati Langkat Mutasi Anak Buah yang Tak Menangkan Perusahaan Titipan dalam Tender Proyek

Adapun Wahyu hadir dalam persidangan menjadi saksi untuk Muara Perangin-angin yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pada Terbit.

Dalam persidangan, Wahyu mengaku lebih menurut pada perintah Iskandar karena komunikasinya lebih baik.

“Karena orang yang disegani Pak Bupati, tapi komunikasi Iskandar lebih bagus dari Pak Bupati. Apa kata Iskandar itu berarti kata Pak Bupati,” ungkapnya.

Wahyu menjadi Plt Kasubbag UKPBJ menggantikan Yoki Eka Prianto yang dinilai Iskandar tidak becus karena tak memenangkan perusahaan titipannya sebagai pemenang tender 6 proyek infrastruktur.

Medio 2021, Iskandar kembali menyerahkan daftar perusahaan pada Wahyu yang harus dipilih untuk mengerjakan proyek infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Baca juga: Anak Buah Terbit Minta Dinas PUPR Langkat Lunasi Pembayaran Proyek meski Pekerjaan Belum Selesai

Iskandar meminta agar Wahyu memotivasi pokja proyek infrastruktur agar memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Pak Iskandar mengatakan,’Coba kasih motivasi supaya mereka itu mau tanda tangani,” tutur Wahyu.

Dalam perkara ini, Muara diduga terlibat karena memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit.

Uang itu disebut jaksa sebagai commitment fee karena dua perusahaan Muara telah menjadi pemenang tender proyek infrastruktur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Berbagai perusahaan yang menjadi kolega Terbit diberi kode grup kuala.

Sedangkan daftar proyek yang mesti dimenangkan oleh perusahaan kolega itu disebut dengan daftar pengantin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com