Salin Artikel

Pejabat di Langkat Mengaku Lebih Patuh pada Kakak Kandung Bupati Terbit Rencana Perangin-angin

Iskandar merupakan kakak kandung Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

“Yang dipandang (memberi arahan) Iskandar atau Bupatinya?,” tanya jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022).

“Pak Iskandar,” jawab Wahyu.

Adapun Wahyu hadir dalam persidangan menjadi saksi untuk Muara Perangin-angin yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pada Terbit.

Dalam persidangan, Wahyu mengaku lebih menurut pada perintah Iskandar karena komunikasinya lebih baik.

“Karena orang yang disegani Pak Bupati, tapi komunikasi Iskandar lebih bagus dari Pak Bupati. Apa kata Iskandar itu berarti kata Pak Bupati,” ungkapnya.

Wahyu menjadi Plt Kasubbag UKPBJ menggantikan Yoki Eka Prianto yang dinilai Iskandar tidak becus karena tak memenangkan perusahaan titipannya sebagai pemenang tender 6 proyek infrastruktur.

Medio 2021, Iskandar kembali menyerahkan daftar perusahaan pada Wahyu yang harus dipilih untuk mengerjakan proyek infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Iskandar meminta agar Wahyu memotivasi pokja proyek infrastruktur agar memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Pak Iskandar mengatakan,’Coba kasih motivasi supaya mereka itu mau tanda tangani,” tutur Wahyu.

Dalam perkara ini, Muara diduga terlibat karena memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit.

Uang itu disebut jaksa sebagai commitment fee karena dua perusahaan Muara telah menjadi pemenang tender proyek infrastruktur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Berbagai perusahaan yang menjadi kolega Terbit diberi kode grup kuala.

Sedangkan daftar proyek yang mesti dimenangkan oleh perusahaan kolega itu disebut dengan daftar pengantin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/22170771/pejabat-di-langkat-mengaku-lebih-patuh-pada-kakak-kandung-bupati-terbit

Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke