JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi mengimbau masyarakat untuk bijak dan mematuhi aturan dalam rangka pelaksanaan mudik Lebaran 2022.
Dalam pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini, polisi bakal memberlakukan sistem ganjil genap dan one way (satu arah) di ruas jalan tol.
"Mari kita ajak masyarakat untuk patuh dan tertib. Itu sudah lebih dari segalanya," kata Firman saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Ia berharap masyarakat bisa berperilaku dewasa dan memiliki kesadaran mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Kuota Mudik Gratis Jakarta 2022 Masih Ada, KTP Non-Jakarta Bisa Daftar
Firman juga mengatakan, keberadaan setiap orang di jalan berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tenggang rasa dalam berkendara.
"Sering saya sampaikan, keberadaan setiap orang di jalan selalu dikaitkan dengan hak dan kewajiban serta tenggang rasa, juga berpikir logis bahwa dengan tertib akan jauh lebih lancar daripada saling serobot atau spekulasi menghindar dari petugas dengan curi-curi kesempatan," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way (satu arah) dari Gerbang Tol Cikampek Km 47, Gerbang Tol Kalikangkung Km 414, sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3+500.
Sistem ganjil genap dan one way akan diberlakukan pada saat masa arus mudik dan arus balik pada tanggal 28 April-1 Mei 2022 dan 6-7 Mei 2022.
Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Warga Palembang Bisa Vaksin di Bandara, Stasiun, dan Terminal
Untuk pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian.
Berikut ini daftar lengkap pelaksanaan ganjil genap dan one way saat Lebaran 2022:
Arus mudik
- Kamis 28 April 2022
Mulai pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
- Jumat 29 April 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.