Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Gayus Tambunan, Rekening Fantastis dan Kenangan Rambut Palsu

Kompas.com - 12/04/2022, 06:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Bali membuat masyarakat Indonesia tersentak.

Padahal saat itu seharusnya Gayus mendekam di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menunggu proses hukum terkait perkara itu.

Sempat juga beredar foto dan video orang mirip Gayus dengan menggunakan rambut palsu sedang menonton pertandingan itu. Gayus kemudian mengakui dia memang pergi ke Bali.

Sebelumnya, Gayus sempat pergi ke Singapura sebelum ditahan.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ibu majelis, ketua, dan anggota karena keluar dari tahanan. Saya tidak berbuat macam-macam. Saya kangen keluarga. Saya cuma mau refreshing. Saya stres," kata Gayus seperti diberitakan Kompas.com, 15 November 2010.

Gayus merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga: Polisi yang Sempat Terseret Kasus Gayus Tambunan Diangkat Erick Thohir Jadi Komisaris Jasa Marga

Lelaki kelahiran Jakarta, 9 Mei 1979, itu menjadi sorotan karena nilai rekeningnya yang fantastis, yakni mencapai Rp 28 miliar.

Padahal pangkatnya saat itu masih golongan IIIA. Dengan status itu, gaji yang dia terima dari Kementerian Keuangan seharusnya hanya sekitar Rp 12,1 juta setiap bulan atau Rp 145,2 juta setahun.

Ternyata, Gayus bisa mendapat insentif hingga Rp 100 miliar atau, jika dihitung dengan gajinya terakhir sebagai pegawai negeri sipil, setara dengan gajinya selama 688,7 tahun.

Kasus yang menjerat Gayus membuatnya menjadi sosok yang melejit pada 2010-2011. Pengungkapan kasusnya membuat banyak pihak menyadari ada persekongkolan jahat antara petugas pajak yang seharusnya mempunyai integritas dengan para pejabat dan perusahaan swasta korup.

Baca juga: Kejagung Sita Aset Gayus Tambunan yang Berupa Saham Rp 820 Jutaan

Pada 19 Januari 2011 majelis hakim menjatuhkan hukuman pertama bagi Gayus, yakni vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Padahal jaksa penuntut umum sempat menuntut Gayus dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Kejahatan yang terbukti dilakukan Gayus saat itu adalah menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.

Kemudian terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Gayus juga terbukti memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang. Terakhir adalah Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Akibat perbuatannya yang menyalahi wewenang, Gayus Tambunan merugikan keuangan negara hingga Rp570 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com