Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan PKH 2022 Tahap 2 Cair?

Kompas.com - 08/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua dijadwalkan akan cair pada bulan April dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni.

Para penerima manfaat dapat mengetahui pencairan bansos ini dengan melakukan pemeriksaan secara berkala.

Baca juga: [HOAKS] Link Bansos dan PKH 2022

Kapan PKH 2022 Tahap 2 Cair?

PKH merupakan program pemberian bansos bersyarat kepada keluarga miskin sebagai penerima manfaat. Program yang digagas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini telah berlangsung sejak 2007.

Untuk bansos PKH 2022, Kemensos menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat PKH.

Pencairan PKH 2022 sendiri dibagi menjadi empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Tahap pertama telah selesai pada Maret lalu.

Sementara pencairan PKH 2022 tahap kedua akan dilakukan pada bulan April ini dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni. Para penerima manfaat PKH dapat mengetahui status penerimaan bansosnya salah satunya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga akan dimulai pada Juli sampai September, dan tahap keempat di bulan Oktober hingga Desember. Proses pencairan melalui empat bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Cara Mengetahui Pencairan PKH 2022 Tahap 2

Ada dua cara yang bisa dilakukan para penerima manfaat PKH untuk memastikan namanya masuk dalam penyaluran bansos PKH dan bagaimana status pencairannya.

Cara tersebut, yakni melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Para penerima manfaat dapat melakukan pengecekan secara berkala di situs dan aplikasi ini jika belum menerima PKH 2022.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Potong Uang Bantuan hingga Rp 635 Juta, Dua Pendamping PKH di Tangerang Ditangkap

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id

Untuk mengetahui status penerimaan PKH, para penerima manfaat dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id. Tahapan yang harus dilakukan, yakni:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
  • Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;
  • Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
  • Setelah semua terisi, klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Penerima manfaat juga dapat memastikan nama dan status pencairan bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos pada smartphone. Cara cek pencairan PKH di aplikasi tersebut, yakni:

  • Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  • Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
  • Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
  • Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
  • Lalu, login dengan username dan password yang ada;
  • Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;
  • Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com