Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei SMRC: 73 Persen Publik Ingin Lama Masa Jabatan Presiden Dipertahankan

Kompas.com - 01/04/2022, 16:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei yang diselenggarakan Saiful Mujadi Research & Consulting (SMRC) menunjukkan, mayoritas publik ingin ketentuan masa jabatan presiden selama maksimal dua periode dipertahankan.

"Mayoritas publik, 73 persen dalam survei pada bulan Maret 2022 ini mengatakan, aturan itu harus dipertahankan, aturan presiden hanya dua periode maskimal dan masing-masing lima tahun itu harus dipertahankan," kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Tolak Pemilu Diundur

Deni menyebutkan, hanya 15 persen responden yang menilai ketentuan tersebut harus diubah, sedangkan 11 persen responden lainnya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

Ia menjelaskan, dari 15 persen responden yang ingin ketentuan diubah, hanya sebagian kecil yang mengusulkan agar presiden dapat menjabat selama tiga periode atau lebih.

"Yang ingin tiga periode atau lebih itu hanya sebagian kecil, kalau dari total populasi yang ingin tiga periode atau lebih itu hanya sekitar lima persen saja," kata Deni.

Mayoritas responden yang meminta ketentuan diubah mengusulkan agar masa jabatan presiden cukup satu periode, baik itu 5 tahun atau 8 tahun.

Menurut Deni, hasil survei itu menunjukkan bahwa ide memperpanjang masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode bukanlah gagasan yang umum di masyarakat.

"Hanya lima persen, mayoritas publik inginnya presiden itu ya tetap dua periode seperti sekarang masing-masing lima tahun," ujar Deni.

Survei itu dilakukan pada 1.220 responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random samping. Margin of error survei itu diperkirakan ± 3,12 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara tatap muka dilakukan pada 13-20 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com