Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Harap Ada Sinergi Antarlembaga Cegah Kebocoran Pajak Karbon

Kompas.com - 31/03/2022, 13:07 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana berharap ada sinergi antarlembaga negara untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dari pajak karbon di Indonesia.

Sebab penerimaan negara dari pajak karbon dapat membantu proses percepatan program pemerintah terkait penggunaan energi terbarukan.

“Untuk mendukung komitmen pemerintah mengimplementasikan sustainable development goals,” tutur Ivan dalam acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon Jadi Juli 2022

Dalam pandangannya, sinergi atas lembaga penting dilakukan karena penerapan pajak karbon yang masif berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

“Teridentifikasi dilakukan para oknum pelaku usaha melalui tax invation, tax fraud, korupsi serta tindak pidana pencucian uang,” paparnya.

Maka Ivan mengingatkan para pelaku usaha senantiasa melaporkan transaksinya pada PPATK.

Hal tersebut juga menjadi kunci mencegah kebocoran dana dari penerimaan pajak karbon.

“Kewajiban pelaporan ke PPATK dapat membantu pelaksanaan tugas PPATK dalam melakukan monitoring terhadap transaksi keuangan yang terindikasi ada kebocoran penerimaan negara atas pajak karbon,” imbuhnya.

Diketahui pemerintah berencana menerapkan tarif baru untuk karbon paling rendah yaitu Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sebagai tahap awal pajak karbon akan dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) batubara.

Pajak karbon dikenakan karena emisi karbon memberikan dampak negatif untuk lingkungan hidup.

Baca juga: Sri Mulyani Umumkan Pajak Karbon Batal Berlaku 1 April 2022

Mulanya pajak karbon akan mulai diimplementasikan 1 April 2022, namun ditunda hingga 1 Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu menyebut alasan penundaan karena pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik.

Sebab aturan turunannya perlu mengharmonisasikan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com