KOMPAS.com - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum.
Hierarki peraturan perundang-undangan kini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011
Hierarki atau tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dan ketetapan MPR yang masih berlaku.
- Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah.
- Peraturan presiden.
- Peraturan daerah provinsi: Termasuk di dalamnya Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan daerah khusus atau perdasus, serta peraturan daerah provinsi atau perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
- Peraturan daerah kabupaten atau kota.
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut. Hierarki yang dimaksud adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polemik PP Bisa Ubah UU, Seperti Ini Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Hierarki didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jenis peraturan perundang-undangan selain yang telah disebutkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
- Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
- Mahkamah Agung atau MA.
- Mahkamah Konstitusi atau MK.
- Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
- Komisi Yudisial atau KY.
- Bank Indonesia.
- Menteri.
- Badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten atau kota, bupati atau walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Hierarki peraturan perundang-undangan inilah yang berlaku di Indonesia hingga kini.
Referensi
- Busroh, Firman Freddy. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.