Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Atur Pelecehan Seksual Nonfisik Dapat Dipidana dengan Delik Aduan

Kompas.com - 29/03/2022, 18:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur bahwa pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan delik aduan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ketentuan tersebut diatur dengan delik aduan karena pelecehan seksual nonfisik sifatnya subjektif.

"Subjektif delik itu adalah betul-betul adalah perasaan subjektifitas seseorang, tetapi tidak bisa sembarang orang melapor. Itu kita batasi, kita bungkus menyatakan bahwa ini adalah delik aduan," kata Edward dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Usul RUU TPKS Atur Pemantauan dan Pengawasan Independen

Saat diwawancarai terpisah, Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengemukakan bahwa ketentuan delik aduan dibuat agar pelecehan seksual nonfisik tidak menjadi hal yang subjektif. Pasalnya, menurut Willy, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang guyub sehingga perkataan atau candaannya kerap kali menyerempet hal-hal yang dianggap sebagian orang sebagai pelecehan seksual.

"Maka kemudian kita beri batasan sejauh itu basisnya adalah laporan," kata politikus Partai Nasdem itu.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas pun meyakini, ketentuan delik aduan tersebut tidak akan membuat masyarakat mudah terjerat hukum atas tuduhan pelecehan seksual nonfisik.

"Jadi kekhawatiran-kekhawatiran kita yang terlalu berlebihan, saya rasa juga tidak salah, tetapi dari sisi penegakan hukum ke depan saya rasa tidak akan semudah itu," ujar Supratman.

Dalam draf RUU TPKS yang diterima Kompas.com, ketentuan mengenai pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com