JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas) mengusulkan agar aturan tentang pemantauan dan pengawasan yang bersifat independen dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Rekomendasi Komnas perempuan tentang pentingnya pengaturan pemantauan dan pengawasan dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual, yang saat ini belum diakomodasi," kata Komisioner Komnas Perempuan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/3/2022).
Siti mengatakan, pemantauan dan pengawasan yang bersifat independen itu bisa dilakukan oleh lembaga nasional terkait hak asasi manusia (HAM) di antaranya yaitu, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Baca juga: Panja RUU TPKS Rapat Intensif Bahas 300 Daftar Inventaris Masalah
"Serta lembaga pengawas internal di dalam sistem peradilan pidana, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial untuk konteks pelayanan publik," ujarnya.
Siti mengatakan, tujuan dari usulan aturan pemantauan dan pengawasan independen tersebut adalah agar terdapat check and balance dalam sistem ketatanegaraan dan pemantauan oleh lembaga pengawas eksternal.
Ia mengatakan, jika ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam RUU TPKS, pemerintah akan kehilangan ruang dan kesempatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari RUU tersebut.
"Dengan demikian berarti kita kehilangan kesempatan untuk memperbaiki atau mengoreksi hal-hal yang perlu ditindak lanjuti atau diperbaiki lebih lanjut," ucapnya.
Lebih lanjut, Siti menambahkan, apabila ketentuan pemantau dan pengawasan tersebut masuk dalam RUU TPKS, pemerintah tidak perlu membentuk lembaga independen baru.
Sebab, lembaga-lembaga nasional HAM memiliki modalitas untuk melakukan pemantauan.
"Karena sudah ada lembaga-lembaga yang memiliki modalitas untuk melakukan pengawasan dan kita pemantauan," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.