KOMPAS.com – Sejumlah polisi dibekali dengan senjata api (senpi). Namun, berdasarkan ketentuan yang ada, senpi tersebut tidak boleh digunakan di luar kepentingan tugas.
Terdapat aturan-aturan yang harus dipedomani dalam menggunakan senpi.
Lalu, bagaimana aturan tersebut? Apakah polisi boleh menembak mati?
Salah satu aturan terkait penggunaan senpi dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut, senpi hanya boleh digunakan jika benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Polisi hanya boleh menggunakan senpi ketika:
Sebelum menggunakan senpi, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
Namun, dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu dapat mengancam jiwa petugas atau masyarakat, peringatan ini tidak perlu dilakukan.
Sementara itu, penggunaan senpi dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan penggunaan kekuatan tahap keenam atau terakhir.
Dalam aturan ini, polisi juga boleh menggunakan senpi saat mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat mengancam petugas atau masyarakat.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tembak Mati ODGJ di Tangerang, Diduga Hendak Serang Warga Pakai Golok
Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan melakukan tembak di tempat merupakan kewenangan yang dimiliki oleh polisi.
Namun, penggunaan senpi ini tentu tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.
Dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf l UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan, saat melakukan tugas di bidang proses pidana polisi berwenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Salah satu bentuk dari tindakan lain tersebut adalah menggunakan senpi.
Syarat untuk melakukan tindakan lain, termasuk menembak dengan senpi, menurut undang-undang ini, yaitu: