Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Polisi Boleh Menembak Mati?

Kompas.com - 23/03/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah polisi dibekali dengan senjata api (senpi). Namun, berdasarkan ketentuan yang ada, senpi tersebut tidak boleh digunakan di luar kepentingan tugas.

Terdapat aturan-aturan yang harus dipedomani dalam menggunakan senpi.

Lalu, bagaimana aturan tersebut? Apakah polisi boleh menembak mati?

Baca juga: Menegangkan, Polisi Tembak Mati Perampok BRI Link di Lampung Timur, Rumah Dikepung dan Tembaki Polisi

Aturan Penggunaan Senpi

Salah satu aturan terkait penggunaan senpi dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, senpi hanya boleh digunakan jika benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Polisi hanya boleh menggunakan senpi ketika:

  • menghadapi keadaan luar biasa,
  • membela diri dari ancaman kematian atau luka berat,
  • membela orang lain dari ancaman kematian atau luka berat,
  • mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang,
  • menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan
  • menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Sebelum menggunakan senpi, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

  • menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
  • memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
  • memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Namun, dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu dapat mengancam jiwa petugas atau masyarakat, peringatan ini tidak perlu dilakukan.

Sementara itu, penggunaan senpi dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan penggunaan kekuatan tahap keenam atau terakhir.

Dalam aturan ini, polisi juga boleh menggunakan senpi saat mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat mengancam petugas atau masyarakat.

Baca juga: Detik-detik Polisi Tembak Mati ODGJ di Tangerang, Diduga Hendak Serang Warga Pakai Golok

Jadi, Apakah Polisi Boleh Menembak Mati?

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan melakukan tembak di tempat merupakan kewenangan yang dimiliki oleh polisi.

Namun, penggunaan senpi ini tentu tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.

Dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf l UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan, saat melakukan tugas di bidang proses pidana polisi berwenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Salah satu bentuk dari tindakan lain tersebut adalah menggunakan senpi.

Syarat untuk melakukan tindakan lain, termasuk menembak dengan senpi, menurut undang-undang ini, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com