Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bukti, Bareskrim Hentikan Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar

Kompas.com - 22/03/2022, 15:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan atas laporan istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap pengusaha sekaligus pemilik merek PS Glow, Putra Siregar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Pemum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidikan dihentikan lantaran saat gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri menyatakan tidak cukup bukti.

Kini, penyidik tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan.

“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot ketika dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar

Gatot menjelaskan, Shandy sebelumnya melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang oleh Putra Siregar.

Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan oleh Bareskrim dan kasus naik sidik pada 29 september 2021.

Dalam penyidikan itu, Gatot menerangkan bahwa ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai penerimaan permohonan banding Putra Siregar pada 20 Desember 2021.

Adapun petikan putusan tersebut, yakni "menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow".

Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merk atas putusan dimaksud,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Nasional
Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com