JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara artis Chris Ryan dan kawan-kawan, Sukma Bambang Susilo mengungkapkan, korban robot trading Fahrenheit tak bisa melakukan pencairan atau pembatalan pembelian.
Sehingga, dana yang terlanjur diinvestasikan mengalami trading yang tak bisa dihentikan. Hal ini yang kemudian membuat dana milik korban yang telah masuk ke dalam robot trading ludes.
"Para korban kemudian tidak bisa melakukan withdraw dan kemudian pada tanggal 7 Maret terjadi trading yang tanpa bisa dicegah atau disetop oleh para korban," kata Sukma kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
"Sehingga seluruh dana yang diinvestasikan habis atau istilahnya margin call," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Kerugian Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 40 Miliar
Para korban robot trading Fahrenheit baru menyadari bahwa aplikasi yang mereka gunakan terindikasi penipuan, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan aplikasi ini ilegal.
Pada saat yang sama, Satgas Waspada Investasi juga telah menyatakan bahwa robot trading Fahrenheit berstatus ilegal.
Sejauh ini, Sukma mengeklaim, ada 80 korban robot trading Fahrenheit yang ia tangani. Kerugian yang dialami mereka selama berinvestasi di aplikasi tersebut ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
"Untuk nilai kerugian yang saya tangani kurang lebih Rp 40 miliar," ujar Sukma.
Sukma menyebutkan bahwa pihaknya sudah melaporkan penanggung jawab Fahrenheit dan pihak pemilik rekening penerima dana dari para korban kepada Bareskrim Polri.
Baca juga: Pengacara: Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit Capai 80 Orang
Chris Ryan juga sempat ikut mendatangi Mabes Polri ketika laporan dibuat pada Selasa (15/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.