Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Membela Diri, Dua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas

Kompas.com - 18/03/2022, 13:02 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan divonis tidak terbukti.

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.

“Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” sebut hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas

Namun majelis hakim juga menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri.

Maka pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” jelasnya.

Vonis itu diterima oleh kedua terdakwa yang dihadirkan secara online atau dalam jaringan (daring).

“Kami menerima putusan itu yang mulia,” tutur kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas

Di sisi lain jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diketahui putusan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana 6 tahun penjara.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yusmin dan Fikri melakukan penembakan di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver pada empat korban Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.

Empat korban itu dinyatakan telah menyerah dan hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

Dalam perjalanan itu terjadi upaya perebutan senjata dari korban pada terdakwa.

Hal itu memicu terjadinya insiden penembakan didalam mobil tersebut.

Selain itu dua laskar FPI lain yakni Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan juga meninggal dunia karena terlibat baku tembak sebelum insiden penembakan di dalam mobil terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com