JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan KPU segera menggelar rapat pembahasan mengenai anggaran dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pembahasan tersebut perlu segera dilakukan, mengingat dalam waktu dekat segera memasuki tahapan Pemilu 2024, yakni pada Juni 2022.
“Untuk anggaran dan tahapan tentu jika memungkinkan harus segera dibahas oleh pemerintah dan DPR (termasuk KPU),” kata Ilham usai menandatangani kerja sama antara KPU dan PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
KPU dalam waktu dekat segera menyurati DPR dan pemerintah agar pembahasan mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelanggaraan Pemilu 2024 secepatnya dilakukan. Surat itu akan dikirimkan ke DPR dan pemerintah lantaran KPU sendiri sudah menyusun draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ya kami segera mencoba menyurati ke DPR dan pemerintah untuk segera membahas tahapan, jadwal dan program. Rancangan PKPU-nya yang sudah kami susun agar bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR,” ujar Ilham.
Ilham menambahkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu terus berupaya dapat bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Karenanya KPU sebagai penyelenggara tentu tetap acuannya adalah peraturan perundang-undangan,” imbuh dia.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno sebelumnya mengatakan, hingga saat ini usulan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum dibahas dan disepakati DPR dan pemerintah. Ia mengatakan, tak menjadi masalah jika anggaran Pemilu belum juga dibahas.
"Tidak menjadi masalah ketika anggaran pemilu belum ditetapkan. Karena anggaran rutin KPU masih berjalan dan tahapan awal pemilu masih penyusunan program dan regulasi," kata Bernad, Selasa lalu.
Berdasarkan rancangan KPU, setelah penyusunan PKPU, sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis, tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus 2022.
Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.
Anggaran pemilu yang diajukan KPU yaitu sekitar Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.