KOMPAS.com – Untuk melangsungkan pernikahan, seorang anggota Polri harus melewati beberapa tahapan yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang terlebih dulu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri yang diubah dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi polisi yang akan menikah agar mendapat izin.
Lalu, jika memenuhi syarat-syarat ini, bolehkah polisi menikah dengan warga negara asing (WNA)?
Baca juga: Syarat Menikah dengan Polisi
Dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, anggota Polri maupun PNS Polri yang hendak mengajukan permohonan izin menikah harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud meliputi dokumen-dokumen terkait keterangan dan pernyataan yang diajukan warga negara yang akan menikah pada umumnya.
Sementara salah satu syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu terkait menikah dengan WNA.
Pasal 7 huruf c berbunyi, “Bagi anggota Polri atau PNS Polri pria yang menikah dengan warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan (Polisi Wanita) dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.”
Mengacu pada pasal ini, dapat disimpulkan bahwa polisi pria dibolehkan menikah dengan WNA, namun tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara Polwan dilarang untuk menikah dengan WNA.
Baca juga: Bolehkah Polisi Beristri Dua?
Dalam Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan antara dua orang berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia disebut sebagai perkawinan campuran.
Berdasarkan undang-undang ini, polisi yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
Menurut undang-undang ini, jika ingin tetap menjadi WNI, laki-laki WNI yang kehilangan kewarganegaraannya dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat berwenang.
Namun, hal ini dapat ditolak jika pengajuan tersebut dapat mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Referensi: