Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Polisi Menikah dengan WNA?

Kompas.com - 16/03/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 KOMPAS.com – Untuk melangsungkan pernikahan, seorang anggota Polri harus melewati beberapa tahapan yang telah ditetapkan.

Salah satunya adalah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang terlebih dulu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri yang diubah dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi polisi yang akan menikah agar mendapat izin.

Lalu, jika memenuhi syarat-syarat ini, bolehkah polisi menikah dengan warga negara asing (WNA)?

Baca juga: Syarat Menikah dengan Polisi

Peraturan Polisi Menikah dengan WNA

Dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, anggota Polri maupun PNS Polri yang hendak mengajukan permohonan izin menikah harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum yang dimaksud meliputi dokumen-dokumen terkait keterangan dan pernyataan yang diajukan warga negara yang akan menikah pada umumnya.

Sementara salah satu syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu terkait menikah dengan WNA.

Pasal 7 huruf c berbunyi, “Bagi anggota Polri atau PNS Polri pria yang menikah dengan warga negara asing (WNA) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan (Polisi Wanita) dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.”

Mengacu pada pasal ini, dapat disimpulkan bahwa polisi pria dibolehkan menikah dengan WNA, namun tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara Polwan dilarang untuk menikah dengan WNA.

Baca juga: Bolehkah Polisi Beristri Dua?

Perkawinan Campuran Polisi dan WNA

Dalam Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan antara dua orang berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia disebut sebagai perkawinan campuran.

Berdasarkan undang-undang ini, polisi yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:

  • Laki-laki Warga Negara Indonesia (WNI) yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

Menurut undang-undang ini, jika ingin tetap menjadi WNI, laki-laki WNI yang kehilangan kewarganegaraannya dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat berwenang.

Namun, hal ini dapat ditolak jika pengajuan tersebut dapat mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com