Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI Atas Inisiatif Pribadi

Kompas.com - 11/03/2022, 13:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan inisiatif pribadi.

"Masih (atas keputusan) Kiai Miftah. Secara pribadi beliau mengajukan pengunduran," ujar Fahrurrozi kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

"Dulu karena beliau ada yang meminta untuk fokus ke NU. Maka beliau memenuhi permintaan itu," lanjutnya.

Baca juga: PBNU: Tak Masalah jika MUI Tolak Pengunduran Diri Miftachul Akhyar

Miftachul Akhyar sempat mengungkit amanah forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, Desember 2021, di balik pengunduran dirinya dari kursi Ketum MUI.

Dalam muktamar itu, forum Ahwa yang merupakan musyawarah kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU, meminta Rais Aam terpilih tidak merangkap jabatan.

Namun, ketika terpilih sebagai Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar sudah kadung menjalani tahun keduanya mengemban jabatan pucuk MUI.

Baca juga: Maruf Amin Sebut Pengunduran Diri Miftachul Akhyar dari MUI Masih Dibahas Internal

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Syaifullah Yusuf menyebutkan bahwa Miftachul Akhyar telah menginformasikan jajaran PBNU soal pengunduran dirinya dari Ketum MUI.

"Sudah disampaikan di rapat PBNU," ujar Gus Ipul singkat kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Sekjen MUI: Pengunduran Diri Miftachul Akhyar Akan Dibawa ke Dewan Pimpinan

Namun demikian, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengonfirmasi bahwa sejauh ini pihaknya "belum dapat menerima" permintaan pengunduran diri Miftah.

"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan (9/3/2022) , terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X (2020) Kiyai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Amirsyah kepada wartawan.

"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat rimpinan, pleno, dan Paripurna sesuai Pedoman Dasar (PD) dan Pedoman Rumah Tangga (PRT) MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com