Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi

Kompas.com - 09/03/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.comKoperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Berdasarkan bentuknya, koperasi terdiri dari koperasi primer dan sekunder.

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 20 orang dan beranggotakan orang perseorangan.

Sementara koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan paling sedikit tiga koperasi dan beranggotakan koperasi-koperasi yang telah berbadan hukum.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian mengelompokkan koperasi menjadi beberapa jenis.

Klasifikasi ini berdasarkan kesamaan kegiatan usaha dan kepentingan ekonomi anggota.

Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya

Jenis koperasi tersebut, yaitu:

  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Simpan Pinjam

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 juga mengatur cara dan syarat mendirikan koperasi. Berikut penjelasannya:

Rapat pendirian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri.

Rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang untuk pendirian koperasi primer, dan paling sedikit tiga badan hukum koperasi untuk pendirian koperasi sekunder yang diwakili pengurus atau anggota yang diberi kuasa.

Rapat pendirian koperasi dilakukan untuk membahas pokok-pokok rancangan anggaran dasar yang meliputi:

  • nama koperasi
  • nama para pendiri
  • alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi
  • jenis koperasi
  • jangka waktu berdiri
  • maksud dan tujuan
  • keanggotaan koperasi
  • perangkat organisasi koperasi
  • modal koperasi
  • besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib
  • bidang dan kegiatan usaha koperasi
  • pengelolaan
  • pembagian sisa hasil usaha
  • perubahan anggaran dasar
  • ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum
  • sanksi
  • peraturan khusus

Hasil rapat pendirian koperasi ini dibuat dalam berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan anggaran dasar.

Kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat ini harus dicatat oleh notaris untuk kemudian dirumuskan dalam akta pendirian.

Mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis atau online kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan menggunakan layanan SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi).

Permintaan tersebut diajukan dengan melampirkan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com