JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 8-14 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (8/2/2022), ada 7 kabupaten/kota yang berstatus level 4. Seluruhnya berada di tiga provinsi.
Rinciannya yakni:
Kota Magelang
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 47 Daerah Berstatus Level 3
Kota Madiun
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Kriteria yang dimaksud antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.