JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi menunda rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/2/2022).
"Enggak jadi (raker), belum putus di pimpinan (DPR)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya saat dikoknfirmasi Kompas.com, Rabu.
Willy menuturkan, pimpinan DPR telah memberi izin bagi Baleg untuk membahas RUU TPKS di tengah masa reses.
Namun, pimpinan DPR belum mengeluarkan izin bagi Baleg untuk menggelar rapat kerja pada hari ini.
Baca juga: Mulai Dibahas Hari Ini, Berikut Poin Penting RUU TPKS...
"Izin rapat di masa reses sudah (diizinkan), izin untuk raker belum," ujar Willy.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menambahkan, sejumlah anggota Panitia Kerja RUU TPKS juga masih berada di daerah pemilihan masing-masing sehingga rapat diputuskan ditunda.
"Enggak jadi hari ini, atas permintaan poksi-poksi (kelompok fraksi) karena anggota panja yang ditunjuk banyak di dapil," ujar Baidowi.
Baidowi menambahkan, jadwal pengganti raker hari ini akan disepakati terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi di Baleg.
Baca juga: Wamenkumham: Dalam RUU TPKS, Penyelesaian Kekerasan Seksual Tak Bisa Pakai Restorative Justice
"Kita kan ingin RUU TPKS ini segera selesai, jadi kalau fraksi-fraksi sudah kompak, itu kan lebih cepat," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward menyebutkan, pemerintah dan DPR akan menggelar rapat kerja terkait pembahasan RUU TPKS pada Rabu hari ini.
"Badan Musyawarah DPR izinkan untuk melakukan pembahasan pada masa reses, jadi sudah mendapatkan izin prinsip. Kalau tidak ada aral melintang, besok kita Raker dengan DPR. Besok tanggal 23 Februari," ucap Eddy Hiariej sapaan Edward, Selasa (22/2/2022).
"Tadi saya sudah komunikasi dengan Ketua Baleg, besok dilakukan rapat kerja dengan DPR, insya Allah besok sore pun langsung dengan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," kata Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.