Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Kompas.com - 19/02/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perkembangan era globalisasi yang begitu cepat saat ini membuat tatanan kehidupan, termasuk perilaku warga negara, ikut berubah.

Pendidikan Kewarganegaraan sangat perlu diberikan untuk mencegah terjadinya perilaku negatif akibat perkembangan tersebut.

Hal ini sejalan dengan pendapat Abdul Azis Wahab dan Sapriya yang menyebut, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang baik.

Menurut Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan adalah mempelajari dan mengkaji segala sesuatu mengenai pemerintahan, lembaga-lembaga demokrasi, konstitusi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, serta demokrasi.

Secara substantif, Azyumardi menilai, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membangun karakter bangsa dalam perkembangan di era globalisasi.

Mengapa negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan?

Baca juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan ini bahkan dituangkan dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam ayat tersebut, Kewarganegaraan menjadi mata kuliah yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan tinggi, bersama agama, Pancasila dan bahasa Indonesia.

Di Indonesia, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan masuk di dalam kurikulum pendidikan sekolah sekitar tahun 1968. Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk membuat warga negara, khususnya siswa dan mahasiswa, lebih mengenal bangsanya sendiri.

Negara perlu menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan karena mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku.

Poin-poin penting dalam Pendidikan Kewarganegaraan tersebut dinilai dapat membentuk warga negara menjadi pribadi yang berpikir kritis. Dengan begitu, akan tercipta masyarakat yang berdaya saing dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan nasional seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

 

Referensi:

  • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Azra, Azyumardi. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Prenada Media.
  • Zainuddin. Muhammad. 2020. Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Jepara: UNISNU Press.
  • Jamaludin, Ujang dkk. Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Indonesia Bagian Barat, Buku Ajar Bersama BKSPTN Barat Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, (Padang, 2016).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com