Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemalsuan Hasil Tes PCR Terjadi Lagi, Apa Ancaman Hukumannya?

Kompas.com - 10/02/2022, 21:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pemalsuan hasil tes PCR kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini, kasus tersebut menjerat RM, warga negara asing (WNA) asal India. RM disebut tidak hanya memalsukan hasil tes PCR, tetapi juga menggunakan paspor, surat vaksinasi Covid-19, dan asuransi palsu.

Dokumen-domumen palsu itu digunakan RM saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022.

Baca juga: Pakai Paspor Palsu, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tak hanya itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto, RM juga memiliki beberapa kartu tanda pengenal asal Kanada.

"Kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga (memiliki) beberapa kartu (tanda) pengenal Kanada," kata Romi dalam keterangannya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Menurut Romy, atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 121 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

Perihal pemalsuan dokumen kesehatan sebenarnya telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan itu pernah digunakan pihak kepolisian untuk menjerat pelaku pemalsuan surat PCR pada awal Januari 2021 lalu.

Saat itu, para tersangka dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Baca juga: WN India Palsukan Paspor Menyerupai Aslinya, Imigrasi: Modus Terorganisir dengan Baik

Lantas, bagaimana bunyi aturan pidana pelaku pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 dalam undang-undang?

Ancaman 4 tahun penjara

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pernah menyampaikan, pelaku penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk hasil PCR, berpotensi dikenakan sanksi yang termaktub dalam Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP.

Jeratan hukuman tak hanya mengancam pihak pengguna, tapi juga pembuat surat keterangan.

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk membuat atau yang menggunakannnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, 21 Januari 2021.

Berikut rincian aturan pemalsuan surat yang diatur KUHP:

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19, Sebaiknya Lakukan Tes PCR atau Antigen?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com