JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 16 tersangka dalam dua kasus pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika.
Direktur Tipidnarkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang sudah ditangkap dan 6 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan pertama merupakan jaringan narkoba peredaran gelap jenis sabu di wilayah Madura dan Sumatra. Dalam kasus itu, 5 tersangka ditangkap dan 3 lainnya masuk DPO.
Ketiga orang DPO bernama Arman Tores (AT) dan Abdul Basit (AB) dari Madura, serta Asrul dari Tanjung Balai Asahan.
“Masing-masing AT sebagai yang paling tinggi paling top, ini sementara analisa kami demikian. Lalu AB juga di Madura. Lalu As penyuplai,” dalam Youtube Div Humas Polri, Kamis (10/2/2022).
Krisno menjelaskan timnya bersama Direktorat Bea Cukai mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 3 Desember 2021. Adapun transaksi itu dikendalikan sindikat jaringan dari Madura.
Kemudian, tim berhasil menangkap tersangka inisial MJ dan B di Kelurahan Keduwaringin Kabupaten Bekasi dengan barang bukti 10 kg sabu.
Baca juga: Tes Urine Positif, Bripka IA Mengaku Pakai Narkoba 2 Minggu Lalu
Selanjutnya, tanggal 20 Desember tim kembali menangkap 3 tersangka, yakni AR, SB, dan N di Jalan Raya Lemahabang, Kabupaten Bekasi dengan barang bukti 7 kg sabu.
“Dilakukan Pengembangan kami berhasil juga menangkap 2 orang di Kantor Pemasaran Grand Cikarang City Kabupaten Bekasi tersangka inisial MK dan AG sebagai penerima dari sabu yang 7 kg tersebut,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi MK dan AG, diketahui bahwa keduanya di bawah kendali H. Polisi pun menangkap H di daerah Sampang Madura pada 30 Desember 2021.
Kemudian, polisi kembali memonitor DPO AT berupaya mengirim sabu ke daerah Jawa Timur, khususnya Madura melalui Tanjung Balai Asahan.
AT mengirimkan uang kepada kurir inisial A untuk dibelikan mobil Nissan Juke. Polisi kemudian mengamankan A dan menggeledah kendaraan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung.
“Ternyata di sisi kiri kanan pintu disembunyikan 16 bungkus total semua 8 kg sabu,” ujar dia.
Baca juga: 2 Bandar Narkoba di Bali Ditangkap, Diduga Pasok Sabu dari Kawasan Golden Triangle
Dari penangkapan ini disita 25 kg sabu, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Suzuki Pickup, 1 unit Daihatsu Xenia, dan 1 unit mobil Nissan Juke.
Pengungkapan kedua, merupakan peredaran gelap narkoba jaringan Surabaya, Kalimantan, dan Jakarta. Dari kasus ini polisi juga menangkap 5 tersangka dan 3 DPO di akhir bulan Januari 2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun lima tersangka yakni WC alias S, YADN, W, AD, dan HS. Sedangkan ketiga DPO yakni O, T, dan TL.
Menurutnya, dalam kasus ini diamankan sebanyak 17.032 butir ekstasi, 458 gram sabu, dan 17 gram ganja, dan 20 butir papan happy five.
Kemudian turut diamankan juga satu tabungan milik tersangka berjumlah RP 375.000.000 dari haisl penjualan narkoba, uang tunai hasil penjualan sabu senilai RP 153.000.000, 4 UNIT kendaraan roda empat, dan satu surat perjanjian pembelian rumah, dan 4 buku tabungan BCA.
“Pengendali sebenarnya adalah seorang perempuan inisal TL. Kami sudah identifikasi dan kami sudah bekerja untuk itu,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.