JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Pembatasan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku hingga 14 Februari 2022.
Dalam beleid tersebut, mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sebelumnya, anak usia 12 tahun dilarang untuk masuk mal di wilayah PPKM level 3.
Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Bodetabek Juga Terapkan PPKM Level 3
Sementara itu, untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan pada pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 3, kini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 35 persen.
Namun demikian, setiap anak yang masuk pada tempat bermain di mal pun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Level 1 dan 2
Sementara untuk mal yang beroperasi di wilayah PPKM Level 2, diizinkan buka dengan kapasitas maskimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Pada mal yang masuk dalam wilayah PPKM level 1 diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Sama seperti di wilayah PPKM Level 3, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk mal.
Demikian halnya bagi anak-anak yang hendak bermain di tempat bermain dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan. Hanya saja, bila di wilayah PPKM Level 3 jumlah anak-anak dibatasi, tidak demikian untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Begini Sejumlah Perubahan Aturan di Daerah Level 1, 2 dan 3
Namun demikian, setiap anak yang masuk pada tempat bermain di mal pun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Adapun baik di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3, pengunjung dan pegawai wajin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis Inmendagri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.