Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Wilayah PPKM Level 3, Mal Diizinkan Buka hingga Pukul 21.00, Kapasitas Dibatasi 60 Persen

Kompas.com - 08/02/2022, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali.

Pembatasan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku hingga 14 Februari 2022.

Dalam beleid tersebut, mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sebelumnya, anak usia 12 tahun dilarang untuk masuk mal di wilayah PPKM level 3.

Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Bodetabek Juga Terapkan PPKM Level 3

Sementara itu, untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan pada pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 3, kini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 35 persen.

Namun demikian, setiap anak yang masuk pada tempat bermain di mal pun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Level 1 dan 2

 

Sementara untuk mal yang beroperasi di wilayah PPKM Level 2, diizinkan buka dengan kapasitas maskimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Pada mal yang masuk dalam wilayah PPKM level 1 diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.

Sama seperti di wilayah PPKM Level 3, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk mal. 

Demikian halnya bagi anak-anak yang hendak bermain di tempat bermain dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan. Hanya saja, bila di wilayah PPKM Level 3 jumlah anak-anak dibatasi, tidak demikian untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Begini Sejumlah Perubahan Aturan di Daerah Level 1, 2 dan 3

Namun demikian, setiap anak yang masuk pada tempat bermain di mal pun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Adapun baik di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3, pengunjung dan pegawai wajin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis Inmendagri itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com