Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM 2022

Kompas.com - 07/02/2022, 17:36 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi (Pansel) Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka pendaftaran untuk mengikuti seleksi calon komisioner.

Proses pendaftaran akan dibuka selama satu bulan dimulai 8 Februrari hingga 8 Maret 2022.

Adapun seleksi dilakukan karena masa jabatan para Komisioner Komnas HAM saat ini akan berakhir pada November 2022.

“Segenap masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam proses seleksi,” sebut Ketua Pansel Anggota Komnas HAM, Makarim Wibisono dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3

Masyarakat yang bermintat dapat mengirimkan berkas lamarannya dalam bentuk soft copy ke www.komnasham.go.id/pendaftaran. Serta mengirimkan hard copy ke kantor Komnas HAM di Jakarta.

Makarim juga mengatakan proses seleksi akan berlangsung sampai Agustus 2022 dengan melalui 6 tahap yaitu seleksi administrasi, tes tertulis dan penulisan makalah, dialog publik, psikologi, kesehatan, serta wawancara.

Baca juga: Naik Drastis, 37 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3

Selanjutnya, Anggota Pansel Anggota Komnas HAM Harkristuti Markrisnowo menyampaikan beberapa syarat untuk mengikuti seleksi.

Salah satunya adalah batas minimal usia calon peserta.

“Batas minimal memang 40 tahun ya, dan untuk latar belakang sarjana tidak harus sarjana hukum tapi mesti punya gelar minimal S1 atau D4,” kata dia.

Berikut syarat lengkap calon peserta seleksi Komisioner Komnas HAM 2022:

1. Untuk Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:

  • memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM,
  • berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya,
  • berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif dan lembaga negara, atau
  • merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi


2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa

3. Mampu secara jasmani dan rohani

4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika

5. Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma Empat (D4), Sarjana (S1)

6. Berusia paling rendah 40 tahun, dan paling tinggi 65 tahun pada saat resmi diangkat menjadi Anggota Komnas HAM

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bagi pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):

  • sekurang-kurangnya berpangkat pembina,
  • wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian disertai stempel dinas, dan
  • tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dari pejabat yang berwenang,
  • bersedia berhenti sementara sebagai PNS pada saat diangkat menjadi Anggota Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

Nasional
Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com