Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 28/01/2022, 09:10 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta yang diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

Wawan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Profil Eks Pramugari Garuda Siwi Widi yang Disebut dapat Aliran Dana Korupsi

"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," kata Ali.

Kendati mengembalikan uang, Ali menyatakan, mantan pramugari Garuda itu tidak akan serta-merta terlepas dari jerat hukum jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.

Menurut dia, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.

"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," papar Ali.

Ali menyampaikan, pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.

Baca juga: KPK Akan Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi di Sidang Eks Pejabat Ditjen Pajak

Menurut dia, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan terdakwa dalam kasus itu. Selebihnya, kata Ali, terdakwa dan saksi-saksi yang akan dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.

"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ucap Ali.

"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," tuturnya.

Aliran uang Rp 647,8 juta ke Siwi dari anak kandung Wawan Ridwan terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan juga mengalir ke eks pramugari Garuda itu.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu lalu.

Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan diduga melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com