Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ketua DPRD Pacitan Sampaikan Keluhan Kades soal Alokasi Dana Desa, Ini Tanggapan Gus Halim

Kompas.com - 27/01/2022, 16:47 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Ronny Wahyono menyampaikan, para kepala desa (kades) di Kabupaten Pacitan mengaku keberatan atas aturan alokasi dana desa yang tertuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.

“Kami tampung aspirasinya (para kades) dan kamu teruskan ke Menteri Desa. Kemarin juga sudah kami sampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Ronny dalam audiensi bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Agus Halim Iskandar (Gus Halim) di ruang kerja Gus Halim, Kamis (27/1/2022).

Untuk diketahui, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 menyatakan bahwa 40 persen dana desa harus dialokasikan untuk membantu warga miskin melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Selain soal alokasi dana desa, Ronny juga menyampaikan keluhan kades terkait banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan oleh pemerintah desa.

Menanggapi hal tersebut, Gus Halim menyatakan pihaknya akan berupaya menyatukan data-data yang berkaitan dengan desa.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Realisasi Penyaluran BLT Dana Desa 2021 Hanya 70,29 Persen

Ia juga berharap semua pendataan desa tetap dilakukan oleh pemerintah desa karena pihak yang paling tahu tentang angka kemiskinan di desa adalah pemerintah desa.

“Kami (pemerintah pusat) ngomong kemiskinan itu abstrak, tapi kalau di desa, ngomong kemiskinan itu konkret. Orangnya ada, alamatnya ada, kondisinya bagaimana itu ada,” kata Gus Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya ingin pendataan warga miskin di desa dilakukan oleh pemerintah desa.

“Berikan semua ke desa, percaya ke desa, desa itu bisa,” tegasnya.

Adapun terkait alokasi 40 persen dana desa untuk BLT, Gus Halim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan ikhtiar pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Jokowi: Hati-hati Kelola Dana Desa, Begitu Salah Sasaran, Larinya ke Mana-mana

“Agar situasi mereka tidak kian jatuh secara ekonomi, maka pemerintah memastikan jaring pengaman di mana 40 persen dana desa bisa digunakan untuk membantu mereka melalui skema BLT,” jelasnya.

Ia menegaskan, ketentuan alokasi tersebut hendaknya tidak dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mencederai hak rekognisi, subsidiaritas maupun hak musyawarah.

“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” papar Gus Halim.

Kendati demikian, lanjut dia, penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT tetap disesuaikan dengan kondisi masing-masing setiap desa.

“Ya jadi begitu kondisinya, karena sudah jadi Perpres, mau tidak mau harus menjelaskan bahwa itu kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Ia pun berharap, 2022 menjadi tahun terakhir diberlakukannya kebijakan alokasi dana desa untuk BLT.

“Ya mudah-mudahan tahun terakhirlah ini, karena UU ini kan darurat, kalau situasinya sudah tidak darurat nanti kembali ke UU yang lama. Insya Allah begitu,” kata Gus Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com