Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Perjanjian Ekstradisi Akan Permudah Pencarian Buron dan Aset di Singapura

Kompas.com - 27/01/2022, 10:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia telah meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Kejaksaan Agug menilai, perjanjian ekstradisi itu akan mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi yang berada di Singapura.

"Dengan adanya perjanjian ekstradisi (dengan Singapura) akan memberikan kemudahanlah, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset," kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Andi Herman, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1/2022) malam.

Menurut Andi, saat ini pihaknya sedang merekapitulasi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang ada di Singapura.

Baca juga: Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura: Mulai Dibahas 1998, Diteken di Era Jokowi

 

Sementara terkait pengembalian aset, Andi mengatakan ada aset terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya di Singapura. Kejagung tengah berusaha merampas aset itu.

"Ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura," ucapnya.

Dia menambahkan, Kejagung juga melakukan koordinasi untuk menangani aset yang terkait kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Meski perjanjian ekstradisi sudah diteken, Andi menerangkan tetap diperlukan koordinasi dengan pemerintah Singapura. Indonesia dan Singapura memiliki perbedaan hukum acara.

"Kita mengikuti hukum acara yang ada di Singapura. Sementara kita pantau juga perkembangannya," ujar dia.

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Disepakati, Ini Daftar Koruptor yang Diduga Masih dan Sempat Kabur ke Singapura

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dengan perwakilan pemerintah Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa lalu. Perjanjian itu disebut dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut 18 tahun ke belakang terhitung sejak tanggal perjanjian itu diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com