Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Calon Kepala Badan Otorita IKN Menurut KSP

Kompas.com - 19/01/2022, 19:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, mengungkapkan, syarat yang perlu dimiliki seorang calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) adalah memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam membangun sebuah kota.

"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Itu jadi poin plus," kata Wandy dalam keterangan video kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

"Tetapi bagaimanapun juga, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan Presiden bisa dari mana saja, termasuk dari apa yg berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden," lanjut Wandy.

Baca juga: UU Ibu Kota Negara Rampung dalam 43 Hari, KSP Bantah Pembahasannya Buru-buru

Dia juga mengungkapkan, nanti akan disusun peraturan presiden (perpres) mengenai Badan Otorita Ibu Kota Negara.

Menurut dia, salah satu poin dalam perpres adalah soal partisipasi publik dalam memberi masukan terhadap siapa pemimpin Badan Otorita IKN. Selain itu juga ditegaskan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik untuk IKN.

"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tetapi sekarang ini eranya partisipasi publik," lanjutnya.

Nanti, saat pemerintahan di ibu kota baru dijalankan, publik dapat mengawasi dan memberi masukan sebelum dipilih pemimpinnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata. Pada Selasa kemarin, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI.

Kompas.com menerima draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.

Salah satu yang diatur dalam draf tersebut yakni lembaga Otorita IKN Nusantara. Menurut Pasal 4 UU IKN, Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Lembaga itu selambat-lambatnya beroperasi akhir tahun ini.

"Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," bunyi Pasal 36 UU IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com